PANGKALPINANG – Jumat (15/11/2024) Seluruh jajaran Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Pangkalpinang ikuti rapat internal. Kepala Bapas, Sujatmiko menegaskan bahwa seluruh pegawai dikumpulkan di Aula Bapas untuk mendapatkan penguatan terkait pungutan liar (pungli), suap, gratifikasi dan pencegahan peredaran handphone dan narkoba di lingkungan lembaga pemasyarakatan (lapas).
Ia menuturkan Bapas Pangkalpinang yang memiliki tugas dan fungsi sebagai penyelenggara layanan publik rentan terhadap potensi pungli, suap dan gratifikasi.
Baca juga:
Joko Widodo: Bangga Buatan Indonesia
|
“Kita harus terlebih dahulu mengetahui definisi dari pungli, suap dan gratifikasi itu sendiri. Dengan memahami arti harfiahnya, diharapkan kita dapat menghindari situasi tersebut, ” ujarnya.
Sujatmiko mengatakan ia tidak akan tebang pilih, bahwa setiap pegawai Bapas yang terlibat tiga praktik terlarang tersebut, akan memperoleh konsekuensi berdasarkan peraturan yang ada.
“Mari kita berbenah mulai dari diri sendiri, yang pada akhirnya akan membawa nama baik organisasi, ” lanjutnya.
Penguatan ini sebenarnya merupakan salah bentuk impelementasi dari Zero Halinar (handphone, pungutan liar, dan narkoba) bagi petugas pemasyarakatan.
Sujatmiko melanjutkan bahwa komitmen terhadap Zero Halinar selain melalui penguatan bagi pegawai juga akan ditindaklanjuti dengan Deklarasi Zero Halinar setelahnya.
“Saya harap kita dapat membangun komitmen untuk menjaga integritas dan bersama-sama menjaga kekompakan dalam pelaksanaan tugas demi mendukung Zero Halinar, ” tutupnya.